Warga sekitar yang takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian melaporkan ke SPKT Polse Lubeg agar yang bersangkutan dapat diamankan.
“Anggota Opsnal Polsek Lubeg dari Tim Phyton Aipda Dian Wihendro bersama pihak kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, lalu mengamankan HA dan dibawa ke Mapolsek Lubeg guna mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Setelah diperiksa di Polsek Lubeg, HA selanjutnya dibawa personil ke Rumah Sakit Jiwa HB Saanin bersama Lurah Tanah Sirah Piai Nan XX untuk mendapatkan pengobatan.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa. Agar tidak lagi meresahkan, yang bersangkutan kita bawa ke RSJ,” tutup dia. (brm)
