PADANG, METRO–Sidang lanjutan tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinai Sumbar telah memasuki tahap pemeriksaan Ahli, Kamis, (2/1)
Sidang dengan tahapan pemeriksaan ahli ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar dan Kejari Padang ini berlangsung dari sore dengan menghadirkan Fery Tanjung selaku Ahli Pengadaan Barang Jasa dari LKPP.
Dalam keterangannya saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinnoor, saksi ahli Fery Tanjung menjelaskan jika dalam pengadaan barang jasa saat menetapkan HPS harus disusun sesuai komponen terkait, jika terdapat diskon haruslah dijadikan pengurang daÂlam penetapan HPS sehingga dapat berdampak pada penghematan keuangan negara.
Dalam sidang tujuh orang terdakwa hadir lengÂkap didampingi penasehat hukumnya yakni Raymond selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN paÂda Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Kemudian Syaiful Abror selaku ASN di SMK, Doni selaku ASN pada Biro Pengadaan Barang Jasa, Erika Direktur, Suherwin Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, dan Syarifuddin Direktur CV. Inovasi Global.
Untuk diketahui tujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas oleh PeÂnuntut Umum yang diÂketuai Jaksa Irisa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
