Ia juga mengungkapkan, dalam pantauan di pasar, ditemukan beberapa pedagang menjual minyak goreng merek MINYAKITA dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini terjadi akibat rantai distribusi yang panjang.
Terhadap pelanggaran tersebut, pengawas telah memberikan teguran langsung kepada pengecer terkait dan berencana memanggil distributor untuk klarifikasi. Apabila terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia mengimbau pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk terus memantau suplai dan harga MINYAKITA di pasar guna mencegah permainan harga oleh distributor atau pengecer.
Sementara di Pasaman Barat, data harga bahan pangan menunjukkan tren kenaikan pada beberapa komoditas antara 23 Desember hingga 30 Desember 2024. Berikut rincian kenaikan harga pada 27 Desember 2024, harga cabai hijau naik 40%, 29 Desember 2024, harga cabai merah lokal naik 30% dan cabai rawit hijau naik 20%. Sedangkan pada 30 Desember 2024 harga bawang merah naik 11,11%. Data harga tersebut diperoleh dari pasar-pasar di wilayah Kinali, Simpang Tiga, Simpang Empat, Kapa, Padang Tujuh, Kajai, Talu, dan Paraman Ampalu. (end)
