LUBEG, METRO – Pemko Padang kembali mengingatkan semua ASN untuk tidak memperlihatkan keberpihakan pada salah satu calon. Baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. Larangan itu karena melanggar undang-undang.
“Bagi kawan-kawan ASN Pemko Padang agar jangan terlibat politik praktis. Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja,” sebut Kabag Hukum Pemko Padang, Syuhandra usai penyuluhan hukum terpadu yang digelar di aula kantor Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (25/3).
Ia menambahkan, bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa terkena ancaman pidana. Selain itu, juga melanggar undang-undang tentang ASN. Lebih jauh, Syuhandra mengatakan, penyuluhan hukum terpadu itu juga dalam rangka memperbaharui lagi pengetahuan hukum semua lapisan masyarakat, sehingga mereka menjadi orang yang taat dan sadar hukum.
Sementara itu, Staf Ahli Pemko Padang, Azwin mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum terpadu itu diharapkan pelanggaran hukum semakin berkurang di tengah tengah masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan menerapkan perilaku sadar hukum. Jika melihat pelanggaran hukum terjadi, maka agar melaporkannya kepada petugas yang berwajib.
“Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan hukum,” sebutnya.
Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu ini. Yakni unsur KPU Padang, Pengadilan Negeri Padang, kepolisian, kejaksaan, dan Satpol PP. Disamping itu, juga hadir sejumlah elemen sebagai peserta, mulai dari ulama, LPM, RT,RW, Karang Taruna, pengurus KUA, dan kelompok Kadarkum kecamatan. (tin)