“Beberapa perkara yang menjadi tunggakan pada triwulan ke depan akan kami optimalkan penyelesaiannya untuk mencapai 100%,” tambahnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang hingga kini masih dalam proses dan membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
Selain menegakkan hukum melalui tindakan preventif, Polres Pesisir Selatan juga mengedepankan penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pendekatan ini dianggap efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat secara damai dan berkeadilan.
Ke depan, Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya.
Hal ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pesisir Selatan. (rio)
