“Terkait hak itu, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” tukasnya.
Untuk itu, Muhidi berharap kedepan pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana harus efisien dan transparan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, untuk temuan yang terus berulang dari LHP BPK harus menjadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Pasalnya, tambah gubernur, penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dashboard Provinsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Seperti dijelaskan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. (hsb)
