“Pertama, Tidak melakukan aktivitas kegiatan pendakian Gunung Marapi, terutama dalam radius 3 Km dari pusat aktivitas (Kawah Verberk) Gunung Marapi,” kata Eka Putra.
Kemudian, kedua, masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/ bantaran/ aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar tetap mewaspadai potensi/ ancaman bahaya Galodo (lahar atau banjir lahar) yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
“Ketiga, Jika terjadi hujan abu masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernafasan (ISPA) serta menggunakan perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit. Keempat, Seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (Hoax) dan tidak terpancing isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah,” katanya.
Bila terjadi keadaan darurat bencana, Bupati menghimbau masyarakat untuk dapat menghubungi Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Datar/PUSDALOPS Nomor Tlp. (0752) 4416164. (ant)
