“Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada indikasi penganiayaan yang mengarah pada kematian Afif Maulana. Menyikapi keputusan ini, Polda Sumbar berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk keluarga korban,” ujar dia.
Kasus Bisa Dibuka Bila Ada Bukti Baru
Irjen Pol Suharyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti pihak kepolisian menganggap masalah ini sepele. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada keraguan atau ketidakpastian hukum yang mengganggu pihak terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Agar tidak ada masalah yang menggantung, penyidik akan segera menerbitkan SP2 lidik sebagai langkah akhir dari proses penyelidikan ini,” tambahnya.
Untuk itu, Irjen Pol Suharyono meminta agar setiap pihak yang memiliki bukti baru yang dapat mendukung kasus ini, untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sudah dijalankan.
“Jika ada bukti baru yang cukup kuat terkait penyebab kematian Afif, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk membuka kembali penyelidikan. Kami tidak akan berhenti untuk mencari kebenaran. Bagi yang memiliki bukti baru, silakan menghubungi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Irjen Pol Suharyono. (rgr)
