Sementara terkait kasus menonjol pada tahun 2024 lalu, Kapolres menyebut kasus menonjol yakni pencurian dengan pemberatan, curan mor dan pembunuhan dan UU perlindungan anak.
“Pada tahun 2023 terjadi sebanyak 517 kasus, kemudian pada tahun berikutnya atau tahun 2024 terjadi penurunan menjadi 440 kasus. Dari jumlah itu Penyelesaian kasus atau perkara di masing-masing tahun mencapai 327 dan 326 perkara,” jelas Kapolres.
Beberapa kasus kejahatan atau tindak pidana yang terjadi pada tahun 2024 adalah curat, curas, curanmor, tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan ringan, KDRT penggelapan, penipuan, judi, curi ternak, UU perlindungan anak.
“Juga ada kasus curat, curas, curanmor, tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan ringan, KDRT, penggelapan, penipuan, judi,” ucapnya.
Ke depannya, AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pihaknya terus berharap peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan terhadap terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban serta tindak Pidana.
“ Tentu kita terus berharap peran serta masyarakat dan kepedulian untuk ikut melakukan pencegahan terhadap terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban serta tindak Pidana. Kita juga terus turun ke tengah masyarakat dan bertemu berbagai pihak untuk mewujudkan dan menyampaikan pesan-pesan Khamtibmas,” ucapnya. (uus)
