“Sdangkan kasus kriminal umum terungkap selama tahun 2024 dari 676 laporan polisi, yang berhasil diselesaikan 484 perkara. Yang sudah P21 sebanyak 241 perkara, penyelesaian secara Restorasi Justice (RJ) sebanyak 162 kasus. SP2LIDIK sebanyak 77 kasus, SP3 sebanyak tiga kasus, dan dilimpahkan sebanyak 1 kasus,” ujar AKBP Bagus Ikhwan.
Selain itu, kata AKBP Bagus Ikhwan, jumlah tersangka sebanyak 100 orang. Adapun kasus umum sebanyak 56 Kasus, dengan tersangka 81 orang. Meliputi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 3 orang, 2 orang pria dan 1 orang perempuan.
“ Sementara tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 orang. Pencabulan 5 orang, pencurian dengan pemberatan sebanyak 29 orang. Pengrusakan sebanyak 8 orang, terdiri dari 6 pria dan 2 perempuan,” tambah dia.
Kasus penggelapan, kata AKBP Bagus Ikhwan, sebanyak 3 orang tersangka. Penipuan 1 orang tersangka. Pencurian biasa 1 orang. Percobaan pencurian dengan kekerasan 1 orang. Kasus perjudian sebanyak 28 orang tersangka. Sedangkan kasus kusus, sebanyak 14 kasus, dengan tersangka sebanyak 19 orang.
“Rinciannya kasus kriminal khusus, penumpukan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 6 orang tersangka. Kasus ilegal mining sebanyak 8 orang tersangka. Ilegal logging 2 orang tersangka. Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 orang. Kasus pupuk 2 orang tersangka. Sementara kasus korupsi masih zonk,” tutup dia. (cr1)
