TANAHDATAR, METRO–Rutan Kelas IIB Batusangkar melangsungkan kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan program Integrasi Cuti Bersyarat (CB) warga binaan, Senin (30/12) pagi.
Dipimpin Ketua TPP Rutan Batusangkar Adryan Abbas, ia menegaskan agar narapidana yang diusulkan Cuti Bersyarat tidak mengulangi kembali tindak pidana yang dilakukan maupun tindak pidana yang berbeda dikemudian hari. “Saya harap rekan – rekan tetap menunjukkan perilaku baik menjelang melaksanakan Cuti Bersyarat maupun setelahnya. Kami bisa membatalkan usulan CB ini jika rekan-rekan melakukan pelanggaran fatal. Dan saya ingatkan setelah keluar dari sini tolong jangan sampai mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan,” cetus Adryan.
Sekretaris TPP Rutan Sarno mengatakan 4 orang yang diusulkan CB diantaranya ialah tindak pidana Narkotika sebanyak 2 orang dan 1 orang tindak pidana Perjudian serta 1 orang tindak pidana Penganiayaan.
Ia kemudian menyampaikan mengenai proses penerbitan SK hingga wajib lapor. “Kami disini hanya bertugas untuk mengusulkan, mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) adalah wewenang pihak Pusat melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jadi kami tidak ada kepentingan dan kekuatan untuk dapat mempercepat maupun memperlambat penerbitan SK rekan-rekan. Jadi saya sampaikan disini agar rekan-rekan tetap bersabar sampai waktunya datang nanti akan pasti kami beritahu. Setelah itu, rekan-rekan harus melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam satu bulan untuk program CB ini”, ujarnya.
