“Sahabat-sahabat yang tahu di lapangan, yang mengalami langsung. Meski demikian, untuk memastikan seluruh proses ini sesuai dengan yang dimohonkan, reviu tetap ada di Bawaslu RI,” jelas Lolly.
Sementara itu, anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menginstruksikan hal serupa. Totok menilai saat ini momen yang tepat untuk menunjukkan gotong royong yang sejati sebagai bentuk eksistensi serta peran fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.
“Senjata pengawas pemilu hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu ditampilkan apa adanya, dalil pemohon tidak dinarasikan, tetapi dideskripsikan sesuai dengan laporan hasil pengawasan,” tambah Totok.
Ia menyatakan bahwa keterangan tertulis bawaslu harus perinci secara terbuka sebab keterbukaan itu bukan untuk menjelekkan lembaga, melainkan memberikan gambaran utuh pada pengawasan.
“Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, keterangan tertulis amat penting karena kejujuran,” pungkasnya.
Adapun keterangan dituliskan yang dimaksud berdasarkan perbawaslu, peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi. (jpg)
