LIMAPULUH KOTA, METRO – Puluhan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sumbar di Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota terima Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (25/3). Penyerahan KIA ini dilakukan oleh Kepala LPKA, Agus Rahmatamin didampingi Wakapolres Limapuluhkota Kompol. Abdul Syukur Felani dan Kadisdukcapil Limapuluh Kota Afrizal Aziz serta Kemenag.
Selain penyerahan KIA, juga diserahkan e-KTP bagi warga binaan yang telah berusia 17 tahun. Kepala LPKA mengatakan KIA dan E-KTP merupakan hak setiap orang terkait identitas. Sehingga setelah kedua kartu tersebut selesai dicetak maka langsung diserahkan kepada warga binaan perempuan ataupun warga binaan anak-anak.
”KIA dan e-KTP adalah identitas seseorang dan merupakan hak. Untuk itu kami serahkan kepada warga binaan bersama Disdukcapil sebagai instansi terkait. KIA mempunyai fungsi yang sama dengan KTP, tapi KIA diperuntukkan bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah,” ujar Agus.
Dikatakan, bahwa selain penyerahan KIA dan e-KTP juga dilakukan teleconference dalam rangka Gerakan Nasional (Gernas) Pemenuhan Hak Identitas Anak dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly dan pemberian penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan kepada Polres Limapuluh Kota, Kementrian Agama, Puskesmas Tanjung Pati dan Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta.
Sementara itu, Kasi Pembinaan LPKA Masri Fabrar menambahkan bahwa jumlah warga binaan di LPKA mencapai 122 orang. Mereka tersandung berbagai kasus dan untuk warga binaan perempuan didominasi oleh kasus narkoba.
“Untuk warga binaan perempuan, mereka yang menerima KIA mencapai 7 orang dan menerima E-KTP sebanyak 5 orang,” kata Masri Fabrar dan Kasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (PPD) LPKA Darisman.
Penyerahan KIA dan e-KTP ini sendiri juga dihadiri oleh perwakilan dari Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta, Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten.
KIA dan e-KTP adalah identitas seseorang dan merupakan hak. Untuk itu diserahkan kepada warga binaan bersama Disdukcapil sebagai instansi terkait. KIA mempunyai fungsi yang sama dengan KTP, tapi KIA diperuntukkan bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah. (us)





