Ia mengatakan hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menangani banyaknya bekas galian pasca dijadikan tambak udang di daerah itu.
“Ini (bekas tambak) akan menjadi beban daerah, ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan pengusaha membayar reklamasi tambak atau tidaknya.
“Kalau tidak maka akan beban daerah. Bagi mereka yang ilegal maka kami kejar pemilik tanah,” sebutnya.
Pihaknya juga akan mencoba meminta bantuan pemerintah pusat untuk mengatasi bekas galian tambak karena izin pendirian tambak itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, tambahnya saat pengusaha mendirikan tambak udang di Padang Pariaman telah mengurus nomor induk berusaha melalui daring yang disediakan pemerintah pusat lalu mengajukan kesesuaian tata ruang ke OPD. (efa)














