METRO SUMBAR

DPRD Sumbar Tutup Masa Sidangan Pertama 2024/2025

0
×

DPRD Sumbar Tutup Masa Sidangan Pertama 2024/2025

Sebarkan artikel ini
rapat paripurna--DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses dan  Penutupan masa Persidangan Pertama tahun 2024/2025.

PADANG, METRO— DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses dan  Penutupan masa Persidangan Pertama tahun 2024/2025. Jumat (27/12).

Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam pidatonya menyampaikan, reses anggota DPRD pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025, merupakan reses pertama bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2024-2029.

“Sebagai reses pertama, maka  kegiatan reses masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2024-2029,” ucap Muhidi.

Pada reses  untuk masa persidangan Pertama Tahun 2023/2024,  pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing.

Baca Juga  Tak Naikkan Harga, Pengusaha Rumah Makanan Diapresiasi

“Cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pem­bangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam Program pembangunan daerah pada periode 2019-2024 yang lalu,” kata Muhidi.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu merupakan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah.

Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera  Barat  untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.

Muhidi juga menyampaikan, Jumat 27 Desember 2024, merupakan hari terakhir masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025. Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewe­nangannya, pada setiap penutupan masa persidangan, DPRD akan menyampaikan kinerja dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya tersebut.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Peningkatan Kasus, Tim Satgas Covid-19 Gelar Rakor di kota Payakumbuh

Secara umum, muhidi menyampaikan rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya   selama masa persidangan Pertama tahun 2024/2025. Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan Pertama tahun 2024/2025, DPRD  bersama Pemerintah Daerah  telah menetapkan Pro­pemperda Tahun 2025, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda APBD Tahun 2025.

Disamping itu DPRD juga telah menetapkan Rencana Kerja DPRD Lima Tahunan (2024-2029) dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, serta melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Penye­lenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Penye­lenggaraan Kemudahan Berusaha.(hsb)