Selain itu, Heri Sugianto juga menambahkan bahwasanya pemberian anugerah KIP ini, bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah berhasil menerapkan prinsip – prinsip keterbukaan informasi yang sesuai dengan amanat undang-undang.
“Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi semua badan publik untuk selalu meningkatkan pelayanannya kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam mengakses informasi di Kabupaten Padangpariaman,” ujarnya.
Sekretaris PPID Utama itu, juga menghimbau kepada seluruh pengelola PPID pembantu, untuk selalu aktif mensosialisasikan informasi secara akurat dan transparan, serta menghindari berita hoaks.
Ia juga berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Badan Publik di Kabupaten Padangpariaman untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan komunikasinya terhadap masyarakat agar masyarakat dapat mengakses dan mudah mendapatkan informasi yang mereka dibutuhkan. (efa)




















