Selain itu, ungkap AKBP Ricky Ricardo, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PT merupakan suami sah AT secara hukum, meski kepada polisi AT yang merupakan saksi dalam peristiwa itu, mengakui pula bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan korban OC.
“Meski saksi TA yang merupakan istri sah PT mengakui telah menikah siri dengan korban, OC, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti telah menikah siri. Motif sakit hati karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban,” tegas dia.
Lebih jauh AKBP Ricky Ricardo menyebutkan bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.
“Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Kapolres.
Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar di pundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT berprofesi sebagai sopir itu pulang ke rumah kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun,” tutup Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Doni menambahkan bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, TA tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. Sehingga TA memilih untuk menikah siri dengan korban.
“Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka. Selain tersangka, kami juga amankan sejumlah barang bukti, di antaranya gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone,” tutupnya. (uus)

















