“Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi poin 4.
Dalam kebijakan itu dijelaskan, permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Serta, pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan individu, korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah RI pada negara yang dituju, serta keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai.
Sementara, bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non substansi. Serta permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
“Kelima, dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan
Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” tutup kebijakan itu. (jpg)
