JAKARTA, METRO–Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat edaran itu bertujuan memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Surat itu diterbitkan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
“Agar saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” sebagaimana dikutip dalam petikan kebijakan terssebut, Kamis (26/12).
Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Kedua, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Ketiga, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas. Misalnya, sepertk program tugas belajar jenjang diploma hingga post doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
