Wali Jorong Batuang Panjang, Fajri, langsung melaporkan kejadian ini ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kepala Resor, Rusdiyan P. Ritonga, menjelaskan bahwa kawasan tersebut berada di tepi Cagar Alam Maninjau yang merupakan jalur perlintasan harimau sumatera.
“Meskipun kemungkinan harimau tersebut hanya melintas, kami tetap mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam aktif harimau dari pukul 16.00 WIB hingga 08.00 WIB,” ujar Rusdiyan.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan perburuan babi hutan di kawasan hutan, karena babi adalah pakan utama harimau. Selain itu, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. “Jangan berburu di kawasan hutan, karena itu dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem,” tambahnya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi untuk lebih waspada. Selain melindungi diri, menjaga kelestarian harimau sumatera yang masuk dalam daftar satwa terancam punah juga menjadi tanggung jawab bersama. (pry)
