Ia mengungkapkan, wilayah Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.894 narapidana dan Papua 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Disusul anak binaan asal Papua sebanyak 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi. Termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus menyampaikan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Dia mendorong para narapidana dan anak binaan untuk selalu produktif dan memperbaiki diri.
Agus juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Ditjen Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial. Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pungkas Agus. (*)
