JAKARTA, METRO–Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam perayaan Natal 2024. Remisi itu menjadi kado Natal bagi 15.807 narapidana Kristiani di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, dari jumlah itu, sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I). Sedangkan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
“Kemen Imipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II),” kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/12).
Sehingga, total narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus dalam momentum Natal 2024 berjumlah 15.976 orang.
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan. Khususnya yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko tindak pidana.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan. Sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ucap Agus.
