Risnawanto menjelaskan bahwa peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti: Perubahan kebijakan nasional dan provinsi yang memengaruhi penataan ruang, Perubahan regulasi terkait RTRW, Dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya. Selanjutnya aspirasi masyarakat terkait arah pembangunan, perkembangan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Risnawanto juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan peninjauan kembali RTRW. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa nilai materi RTRW berada di bawah 85%, sehingga direkomendasikan untuk direvisi. Revisi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui Forum Konsultasi Publik, Focus Group Discussion (FGD), Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat.
“Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kabupaten Pasaman Barat diarahkan menjadi pusat tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan yang berdaya saing, sambil tetap menjaga kelestarian kawasan lindung untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (end)
