Dijelaskan Kompol Dedy, orang tua korban pun mengirimkan uang sejumlah Rp10 juta rupiah. Pelaku mengarahkan korban untuk menarik uang Rp10 juta tersebut. Lantaran sudah limit penarikan, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang Rp 2 juta rupiah ke teman wanita korban untuk dilakukan penarikan.
“Setelah itu uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku Rp 12 juta rupiah. Pelaku berhenti dan turun dari mobil di tepi Jalan By Pass dan menyuruh korban untuk pergi,” jelas Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan pelaku setelah korban melapor ke Polres. Alhasil, tim bergerak cepat melacak keberadaan ketiga pelaku dan menangkapnya di lokasi berbeda di Kota Padang tanpa perlawanan.
“Dari penangkapan itu, kami menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk diproses hukum,” tutupnya. (brm)













