JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M Hanif Dhakiri membela kebijakan pemerintah yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto yang kini harus menjalankan aturan tersebut, telah mengambil langkah tepat dengan membatasi kenaikan tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat.
“Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” ujar Hanif, Senin (23/11).
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini juga meminta semua pihak, terutama partai-partai di DPR yang sebelumnya telah menyetujui UU HPP, agar konsisten dan adil dalam memberikan informasi serta penjelasan kepada masyarakat.
