“Dengan penuh kehati-hatian, anggota melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi. Saat barang bukti paket sabu-sabu terlihat di tangan pelaku, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya,” ujar dia.
Iptu Herwin menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang namanya sudah dikantongi dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.
“Pelaku terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini sekitar tiga bulan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas dia.
Selain itu, kata Iptu Herwin, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar anda,” tukasnya. (pry)
