Dijelaskan AKBP Abdus Syukur, dari hasil audit inspektorat, total uang hasil penjualan sapi mencapai Rp 241 juta lebih. Oleh tersangka, uang hasil penjualan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sebelum ditangkap, DP sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Usai ditetapkan, pihak Polres Solok melayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali. Tersangka tidak memenuhi panggilan, dan setelah ditelusuri ia kabur ke luar provinsi. Tersangka kemudian kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolres.
Setelah sekian tahun, tegas AKBP Abdus Syukur, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Polres Solok langsung mengirim tim ke Kabupaten Gayo Luwes Aceh. Bersama tim Polres setempat, tersangka dibekuk di sebuah rumah kontrakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 2 dan Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah sebagaimana UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Dalam kasus kita mengamankan 20 dokumen sebagai barang bukti. Hari ini kita serahkan langsung ke pihak Kejaksaan Negri Solok untuk diproses lebih lanjut,” tukas AKBP Abdus Syukur. (vko)
















