Pentingnya Akta Kelahiran tersebut, papar Rudi lagi, Perlindungan hak anak Akta kelahiran memastikan hak-hak dasar anak terlindungi, termasuk hak identitas, hak kewarganegaraan, dan hak untuk diakui secara hukum.
Untuk dapat mendapatkan pelayanan tersebut, Ibu dan Ayah cukup menyiapkan KK dan fotocopy buku nikah yang dilegalisir, petugas di RS dan rumah bersalin akan membantu. Sehingga saat Bayi pulang ke rumah, sudah membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.
Rudi menghimbau warga Kota Padangpanjang untuk melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ke Dinas Dukcapil dan Mal Pelayanan Publik serta Kantor Lurah.
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar. IKD dikembangkan oleh pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebagai bagian dari transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Sementara fitur utama IKD KTP Digital tersebut, dikatakannya, berisi informasi pribadi seperti KTP elektronik, tetapi dalam bentuk digital.
Kartu Keluarga Digital, Data keluarga dapat diakses melalui aplikasi. QR Code, Untuk verifikasi dan otentikasi identitas secara cepat. Integrasi Layanan Publik: Bisa digunakan untuk berbagai layanan, seperti perbankan, asuransi, dan pelayanan pemerintah lainnya.
“Efisiensi dan Praktis IKD ini tidak perlu membawa KTP fisik karena data sudah tersedia di aplikasi, Keamanan data IKD menggunakan sistem keamanan digital untuk melindungi data pribadi. Kemudahan Verifikasi dengan QR code, identitas dapat diverifikasi secara cepat dan mendukung Digitalisasi Nasional dalam mempercepat transformasi digital dan meningkatkan inklusi digital masyarakat,” jelas Rudi seraya mengatakan IKD tidak menggantikan KTP elektronik fisik sepenuhnya, tetapi melengkapinya untuk kebutuhan digital. Dengan IKD, masyarakat Indonesia diharapkan bisa lebih mudah dan aman mengakses layanan berbasis digital. (rmd)




















