Maka sebagai pimpinan sidang, Rinaldi Rosba membacakan persyarakat menjadi saksi dengan beberapa poin. Usai membacakan poinj poin yang berhak jadi saksi, majelis kembali bertanya. Kali ini pertanyaan ditujukan kepada pihak pengacara. Dan akhirnya dijawab pihak pengacara tergugat. Mereka pada prinsipnya tidak keberatakan lagi.
Perwakilan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar Edwar, kepada POSMETRO mengaku akan mengikuti proses sidang. Dalam hal ini dalam perkara itu ada pihak yang dirugikan. “Maka kita merajuk kepada proses hukum, maka kita menghadiri sidang gugatan perkara perdata antara Koperbam dan Kopermar,” ujarnya singkat.
Sementara Jamilus dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang enggan memberikan statemen. “Untuk saat ini janganlah, pak Edwar saja yang pantas,” ucapnya.
Ketua Koperbam Chandra dimintai keterangannya mengaku bahwa empat orang saksi yang dihadirkan dari pihak Koperbam sudah memberikan keterangan yang tegas dan tepat. Tidak bertele tele.
Namun pada prinsipnya kami mengingkan bahwa rekomendasi atas keberadaan adanya dua koperasi di Pelabuhan Telukbayur tidak syah. “Kami ingin cabut lagi rekomendasi itu karena tidak sesuai dengan SKB 2 Dirjen,1 Deputi. Bahwa di pelabuhan hanya ada satu koperasi. Bayangkan saja 118 primer yang ada di Indonesia, hanya di Pelabuhan Telukbayur yang terjadi seperti ini. Sungguh sangat naif dan memalukan sekali,” tegas Chandra yang juga saat ini menjadi Wakil Ketua Inkop Indonesia itu.
Afdal SH, Kuasa Hukum Koperbam kepada POSMETRO mengaku bahwa kita sudah mengikuti sidang dengan baik. Dari pihak kita sudah menghadirkan empat orang saksi saksi. “Kita tunggu saja sidang berikutnya, bagaimana hasilnya sidang selanjutnya,” ujar Afdal. (ped)
















