PAYAKUMBUH, METRO – Terbukti memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras (miras) jenis tuak, F (50), warga Parik Muko Aia, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh divonis hakim tunggal PN Payakumbuh, Jumat (22/3). Dalam sidang Tipiring itu dia dikenakan denda ratusan ribu rupiah subside (hukuman pengganti) 15 hari kurungan.
Hakim tunggal PN Payakumbuh, Alexander SH menyebut, F terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang Pekat dan Maksiat. Dalam Pasal 6A ayat (3) setiap orang atau badan dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, memproduksi, menerima, memperjualbelikan miras tanpa izin.
“ F divonis bersalah oleh hakim PN dengan denda ratusan ribu dan subsider 15 hari kurungan. Kasus F, diajukan PPNS Pol PP Jumat. Tersangka terbukti melanggar Perda No 12 tahun 2016 tentang Pekat dan Maksiat,” sebut Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, Minggu (24/3) kepada awak media.
Praktik haram yang dilakoni F, berhasil dibongkar Tim 7 Kota Payakumbuh pada 8 Maret 2019 lalu. Tim 7 acap kali menerima laporan dari masyarakat Parik Muko Aia, Latina terhadap praktik jual beli miras jenis tuak yang dilakoni F. Bahkan saat Tim 7 melakukan razia, berhasil ditemukan 1 jeriken tuak di kediamannya.
“Bagi pelaku yang sudah divonis hakim dengan denda kembali melakukan perbuatan yang sama maka saya optimis hakim akan menjatuhkan hukuman langsung berupa kurungan tanpa denda. Kita apresiasi kerja keras PPNS kita Yoserizal, SH didampingi Syafri. Dan saksi dari petugas Satpol PP ada Rizky Afriadi dan Toni,” sebut Kasat Pol PP.
Kasat Pol PP, Devitra yang akrab disapa Buya oleh masyarakat Payakumbuh ini memang tidak main-main dalam pemberantasan pekat dan maksiat di city of randang itu. Kakok tangan tokoh muda Payakumbuh ini membuat pelaku maksiat berdebar-debar, karena langsung diseret ke meja hijau.
Sebelumnya 15 Maret 2019 lalu, hakim PN Payakumbuh juga telah memvonis bersalah seorang penjual miras PP yang diamankan Tim 7 pada Sabtu, 9 Februari 2019 di Jalan Tan Malaka Parik Muko Aia, Kecamatan Latina. Terdakwa divonis dengan denda ratusan ribu dan subsider 20 hari kurungan.
“Iya, kita akan terus memerangi pelaku pekat dan maksiat. Meski hukuman vonis hakim belum membuat jera pelaku, namun kita yakin jika pelaku kembali tertangkap dalam kasus yang sama maka hakim akan memvonis dengan kurungan bukan denda lagi. Ini bentuk komitmen kita mewujudkan kota yang bebas maksiat dan pekat,” harap Devitra.
Dia mengimbau masyarakat bersama-sama Pemerintah Daerah memberantas pekat dan maksiat yang ada di Payakumbuh. Untuk itu, sebut Devitra, awak media ini meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan perbuatan pekat dan maksiat yang ada dilingkungan masing-masing.
“Kita mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kita terhadap dugaan perbuatan pekat dan maksiat di lingkungan masing-masing. Kemudian kita juga minta orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya untuk tidak berkeluyuran hingga larut malam agar tidak terjaring petugas,” sebutnya. (us)





