Sementara itu Kajari Sawahlunto Andarias D’ Orney mengatakan dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan berfungsi memiliki tugas, wewenang, dan fungsi, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum.
“Penandatanganan MoU antara PDAM Sawahlunto dan Kejari Sawahlunto dilakukan oleh Direktur Julmadizon dan Kajari Andarias D’Orney,” tuturnya. (pin)
Laman 2 dari 2
















