METRO PADANG

7 Klinik Belum Aktif Laporkan Temuan Kasus TBC, Kasus TBC di Padang Capai 4.100 Orang

0
×

7 Klinik Belum Aktif Laporkan Temuan Kasus TBC, Kasus TBC di Padang Capai 4.100 Orang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Tuberculosis (TBC) termasuk penyakit menular dan dapat mematikan. Angka pen­derita TBC terus meningkat dari waktu ke waktu karena masih terjadi penularan.

Memutus mata rantai penularan dengan cara menemukan dan mengobati kasus TB. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyan­kes) seperti rumah sakit, klinik dan lainnya mesti rutin mela­porkan kasus TBC. Se­hing­ga dapat dilakukan inves­tigasi kontak untuk me­mastikan penyebaran dan penularannya.

Sayangnya, beberapa fasyankes di Kota Padang justru tidak melaporkan kasus TBC. Padahal, sesuai Pe­raturan Menteri Kese­hatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pe­nang­gulangan Tuber­ku­losis, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC.

“Ada sebanyak tujuh klinik yang hingga kini be­lum melaporkan kasus TBC,­” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoord P2M, Eva­westari, Minggu (15/12).

Baca Juga  Kota Padang Persiapkan Diri jadi Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2022, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan Akibat Pandemi

Tujuh klinik yang belum melaporkan kasus TBC itu, diantaranya, Klinik Murni Elok, Klinik Regita Ma­ter­niti, Klinik Rahmi Hatta, klinik Mayana Medika Center dan lainnya. Klinik ter­sebut seharusnya men­catat dan melaporkan pe­nemuan terduga TBC.

“Akan tetapi hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan me­la­por­kan secara mandiri,” ung­kap Eva Westari.

Sebenarnya, pen­ca­tatan dan pelaporan ka­sus TBC, fasyankes dapat me­ng­gu­nakan Sistem In­for­masi Tu­ber­kulosis (SITB) berbasis online atau meng­in­te­gra­sikan Sistem Infor­masi di fasyankes dengan SITB.

Disinggung tentang sank­si yang akan diberikan ke­pada ketujuh klinik ter­sebut, Eva menyebut bah­wa pihak­nya akan mela­kukan pem­bi­naan secara langsung me­lalui lisan dan persuasif. Ini se­suai de­ngan Perwako No­mor 36 Tahun 2017, revisi No­mor 63 Tahun 2019.

Baca Juga  Gunakan Fasum, PKL Tanah Kongsi Ditertibkan

“Sebab itu, kami meng­im­bau kepada semua fa­syan­kes di Padang agar menjalankan program prio­ritas pemerintah dengan terlibat aktif dalam pe­ne­muan dan pelaporan orang terduga TBC melalui apli­kasi SITB,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Kota Padang mengajak seluruh fasyankes untuk aktif mela­porkan kasus TBC. Ren­cana­nya, Dinkes juga akan me­ngun­jungi ketujuh fa­syan­kes tersebut dalam waktu dekat.

Diketahui, hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kese­hatan mengimbau seluruh perkantoran untuk mela­ku­kan skrining TBC bagi selu­ruh karyawannya yang be­ri­siko. (brm)