Setelah adanya laporan dari korban, Ipda Yanti menuturkan, penyelidikan pun dilakukan oleh personil Satreskrim Polresta Padang sehingga pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curiannya.
“Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox tahun 2023 dan satu unit sepeda motor Honda BeAT yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu, ada juga barang bukti satu unit obeng untuk membuka paksa sepeda motor korban,” ujar Ipda Yanti.
Menurut Ipda Yanti, dalam melancarkan aksinya, pelaku datang ke RSUP M Djamil Padang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya. Setelah itu, pelaku membuka paksa sepeda motor korban lalu mendorongnya keluar dari rumah sakit.
“Usai mencuri sepeda motor korban, pelaku kembali ke rumah sakit untuk menjemput sepeda motornya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (brm)














