Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu Asprilantomiardiwidodo mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir. Ia juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada peserta yang datang paling awal.
Dalam paparannya, Asprilantomiardiwidodo menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa. “Agar pengenaan pajaknya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Padang Satu memberikan panduan praktik penggunaan e-Bupot Unifikasi serta memperkenalkan sistem administrasi perpajakan yang baru melalui simulasi aplikasi coretax. “Aplikasi Coretax mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak, seperti DJP Online, e-Bupot, pembayaran pajak, dan lainnya, dalam satu platform. Coretax direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025,” jelas salah satu penyuluh.
KPP Pratama Padang Satu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola keuangan desa di bidang perpajakan. Selain itu, pengelola keuangan desa diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut. (efa)




















