METRO PESISIR

Perkenalkan Aplikasi Coretax, KP2KP Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak ABPdes

1
×

Perkenalkan Aplikasi Coretax, KP2KP Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak ABPdes

Sebarkan artikel ini
MONEV—Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang satu bersama kantor pela­yanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Pariaman , kema­rin, mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) kewajiban pemungutan pajak atas anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sekaligus memperkenalkan aplikasi coretax. Acara ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, kemarin.

Dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kegiatan ini dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman. Dinas Pemberdayaan Masya­rakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman yang turut mendukung penuh kegiatan ini karena pen­tingnya tujuan yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa tentang kewajiban perpajakan.

Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun, kema­rin,  saat membuka acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami berharap seluruh peserta dapat me­ngi­kuti acara ini dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu Asprilantomiardiwidodo mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir. Ia juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada peserta yang datang paling awal.

Dalam paparannya, As­prilantomiardiwidodo menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa. “Agar pengenaan pajak­nya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Padang Satu memberikan panduan praktik penggu­naan e-Bupot Unifikasi serta memperkenalkan sistem administrasi perpajakan yang baru melalui simulasi aplikasi coretax. “Aplikasi Coretax mengintegrasikan berbagai layanan Di­rektorat Jenderal Pajak, seperti DJP Online, e-Bu­pot, pembayaran pajak, dan lainnya, dalam satu platform. Coretax direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025,” jelas salah satu penyuluh.

KPP Pratama Padang Satu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pe­ngelola keuangan desa di bidang perpajakan. Selain itu, pengelola keuangan desa diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut. (efa)