POLITIKA

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

0
×

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sebarkan artikel ini
PELANGGARAN NETRALITAS— Bawaslu Kabupaten Agam, meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke BKN.

AGAM, METRO–Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Kabupaten Agam telah meneruskan tiga kasus dugaan pelang­garan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ba­dan Kepegawaian Negara (BKN). Dugaan pelang­garan tersebut terdeteksi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Ketiga kasus ini meru­pa­kan temuan jajaran pe­nga­was pemilu di la­pa­ngan,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Par­mas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra.

Menurutnya, meskipun laporan tersebut tidak me­menuhi unsur sanksi pi­dana, temuan ini tetap di­tindaklanjuti sesuai pera­turan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Ne­gara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN, bukan lagi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Setiap dugaan pelanggaran yang kami temukan langsung kami teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelas Yuhendra.

Bawaslu Agam juga me­mastikan bahwa selama masa tenang dan proses pemungutan suara, ti­dak ditemukan pelanggaran lain. Hal ini, menurut Yuhendra, merupakan hasil dari upaya pencegahan yang melibatkan patroli pengawasan oleh tim ga­bungan.

Untuk mencegah kampanye ilegal dan politik uang selama masa tenang, Bawaslu Agam membentuk tim patroli pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Agam, Kodim 0304/Agam, Kejari Agam, dan jajaran Panwas Kecamatan serta Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).

“Kami memastikan tidak ada aktivitas kampanye atau praktik politik uang di daerah masing-masing selama ma­sa tenang,” tambah Yuhendra. Patroli ini dilakukan secara intensif untuk menjaga in­tegritas pemilu serentak 2024 di Kabupaten Agam. (pry)