Antonius Vevri mengatakan proses evakuasi dibantu oleh prajurit TNI, petugas Polisi, petugas Kantor SAR Padang, paramedis, pemerintah Kecamatan, dan masyarakat sekitar. Hanya saja, setelah kita evakuasi dari kolam, tapir ini sadar dari pengaruh bius dan melarikan diri.
“Meski sempat kabur, dengan kesigapan petugas dan dibantu masyarakat akhirnya tapir itu berhasil diamankan kembali. Untuk jenis kelamin satwa tersebut betina. Untuk sementara satwa dilindungi itu dievakuasi ke Taman Hutan Kota Pasaman Barat,” ujar dia.
Antonius Vevri menuturkan, BKSDA Sumbar akan melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa dilindungi jenis tapir tersebut sebelum nanti dilepasliarkan.
“Kesehatan tapir itu perlu kita periksa. Jika nanti kondisinya tidak ada masalah maka direncanakan akan kembali dilepas ke cagar alam suaka marga satwa,” sebutnya.
Tapir termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (end)













