Dia juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
“Kami memahami pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam peningkatan pelayanan publik, sehingga kualitas pelayanan publik dalam hal ini dengan kepuasan dari masyarakat cukup tinggi terhadap pelayanan dari pemerintah, sehingga kita dapat menekan mal administrasi yang terjadi di lapangan, dan kami juga menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kota Pariaman harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik,” tutupnya.
Sementara itu Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Meillisa Fitri Harahap mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Kita memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang ada di Sumatera Barat, dimana di tahun sebelumnya masih ada daerah yang berada di Zona Kuning, dan di tahun 2024 ini seluruh daerah di Sumbar sudah meraih Zona Hijau,” tambahnya mengakhiri. (efa)
















