Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menambahkan bahwa jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hal ini memastikan tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Proses pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Painan, Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, serta siswa-siswi dari SMA Negeri 2 Painan dan SMK Negeri 1 Painan. Beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga turut menyaksikan kegiatan tersebut. (rio)




















