Peserta yang melakukan pelanggaran Ujian Nasional (UN) akan diberikan sanksi, hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi kepada wartawan, Jumat (22/3).
Sanksi tersebut ada 3 macam, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Jenis pelanggaran ringan dalam pelaksaan UN, kata dia, di antaranya, meminjam alat tulis dari peserta ujian, tidak membawa kartu ujian dan menanyakan teknis UNBK pada peserta lain.
“Pelanggaran sedang yaitu membuat kegaduhan di dalam ruangan ujian,” kata Adel.
Sedangkan pelanggaran berat, kata dia, di antaranya membawa contekan ke dalam ruangan ujian, kerja sama dengan peserta ujian, mencontek atau menggunakan kunci jawaban dan meminta orang lain mengikuti ujian atas nama peserta ujian.
Tidak hanya peserta ujian, pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib juga akan diberikan sanksi.
“Jika pelanggaran ringan, makan pengawas ujian tersebut akan dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan,” katanya.
Namun, kata dia, jika melakukan pelanggaran sedang dan berat maka pengawas ujian tersebut selain dibebastugaskan, juga akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan oleh ketua panitia UN kabupaten/ kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Pelanggaran ringan bagi pengawas ujian dapat berupa lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu peserta ujian.
“Lalai disini dapat berupa lalai dalam membantu peserta ujian dalam mengisi identitas maupun lalai dalam memastikan UNBK berjalan dengan baik,” katanya.
Pelanggaran sedang di antaranya, lalai dalam menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian diatas 30 menit.
Selain itu, pelanggaran sedang lainnya yaitu tidak mengelem LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
Lebih lanjut, pelanggaran berat di antaranya, memberikan contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, menggunakan alat komunikasi dan sebagainya.
Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara,” tutupnya. (*/heu)



