M Dt Kudun juga menyebut, masyarakat ingin agar proses hukum dan penyelesaian kasus ini berjalan. “Kalau keinginan masyarakat yo walinagari turun, dan kami juga minta Nagari kami di audit, baik proyek-proyek, dan kami minta pemerintah cepat menangapi harapan masyarakat,” harapnya diamini masyarakat lainnya.
Bila persoalan kasus hukum baik di kepolisian maupun di DPMDN belum selesai, dikatakan M Dt Kudun, masyarakat akan terus menyegel Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa. “Sebelum ada kepastian, akan terus disegel warga,” ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis (10/10) sekitar pukul 20.30 Wib malam, warga juga menyegel kantor walinagari Bukik Sikumpa dengan alasan Wali Nagari Bukik Sikumpa melakukan dugaan perbuatan melanggar aturan dan norma adat.
Kemudian pada Jumat (11/10) camat Lareh Sago Halaban, Wahyu Mamora, melakukan rapat mediasi dengan masyarakat dan pemuda Nagari Bukik Sikumpa, yang dihadiri langsung oleh Ketua KAN, Bamus, Kasat Pol PP dan Camat di kantor Polsek Luhak, menyebutkan bahwa segel yang terpasang di Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa saat itu akan segera dibuka. (uus)
















