LIMAPULUH KOTA, METRO–Ratusan masyarakat Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menyegel kantor wali nagari setempat. Aksi itu buntut tidak adanya kepastian proses pengusutan kasus terkait dugaan pelanggaran aturan dan norma adat yang dilakukan wali nagari.
Penyegelan yang berlangsung Senin (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Masyarakat memakukan dua batang kayu dibagian pintu, memasanggaris polisi, serta menempelkan kertas putih bertuliskan, “Kami masyarakat Bukik Sikumpa, kami tidak ingin kantor wali nagari kami dijadikan tempat sarang maksiat”.
Aksi penyegelan kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa ini, selain dihadiri kaum bapak, pemuda, juga dihadiri kaum ibu. Ratusan masyarakat itu terlihat berdiri di depan kantor Wali Nagari yang sudah disegel dan dipasang policeline. Masyarakat tampak terus berjaga di depan kantor Wali Nagari. Hingga tengah malam, satu persatu masyarakat mulai meninggalkan lokasi kantor wali nagari.
Salah seorang tokoh masyarakat Nagari Bukik Sikumpa, M Dt Kudun, kepada awak media menyebut, aksi penyegelan kembali dilakukan masyarakat karena tidak adanya kepastian proses hukum dan proses di DPMDN Pemerintah Limapuluh Kota. Sehingga masyarakat mulai kecewa dan kembali menyegel kantor wali nagari.
“Karena belum ada kepastian, tidak pasti tentu masyarakat kecewa. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Proses sudah diikuti masyarakat di DPM dan Kepolisian, sudah bosan masyarakat,” begitu disampaikan M Dt Kudun, ketika ditanya wartawan di lokasi aksi penyegelan.
M Dt Kudun juga menyebut, masyarakat ingin agar proses hukum dan penyelesaian kasus ini berjalan. “Kalau keinginan masyarakat yo walinagari turun, dan kami juga minta Nagari kami di audit, baik proyek-proyek, dan kami minta pemerintah cepat menangapi harapan masyarakat,” harapnya diamini masyarakat lainnya.
Bila persoalan kasus hukum baik di kepolisian maupun di DPMDN belum selesai, dikatakan M Dt Kudun, masyarakat akan terus menyegel Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa. “Sebelum ada kepastian, akan terus disegel warga,” ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis (10/10) sekitar pukul 20.30 Wib malam, warga juga menyegel kantor walinagari Bukik Sikumpa dengan alasan Wali Nagari Bukik Sikumpa melakukan dugaan perbuatan melanggar aturan dan norma adat.
Kemudian pada Jumat (11/10) camat Lareh Sago Halaban, Wahyu Mamora, melakukan rapat mediasi dengan masyarakat dan pemuda Nagari Bukik Sikumpa, yang dihadiri langsung oleh Ketua KAN, Bamus, Kasat Pol PP dan Camat di kantor Polsek Luhak, menyebutkan bahwa segel yang terpasang di Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa saat itu akan segera dibuka. (uus)






