BERITA UTAMA

KPK Amankan Uang Rp 20 Juta dari Tangan Wisnu dan Buku Tabungan

0
×

KPK Amankan Uang Rp 20 Juta dari Tangan Wisnu dan Buku Tabungan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Wisnu dijerat kasus suap barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK mengamankan Direktur Produksi Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan lima orang lainnya. Dari Wisnu tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 20 juta dalam kantong kertas warna coklat.
Tidak hanya itu, KPK mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alexander Muskitta.
“Dari WNU (Wisnu Kuncoro) tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantong beruapa kertas berwarna cokelat. Dari AMU (Alexander Muskitta), tim kami mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (23/3).
Saut mengungkapkan, uang tersebut rencananya bakal diberikan Alexander kepada Wisnu. KPK mendapat informasi itu dari masyarakat hingga bergerak untuk menciduk Wisnu Dkk.
“KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Kami duga penyerahan uang itu berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS,” jelas Saut.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Produksi dan Riset Teknologi Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta yang diduga sebagai penerima.
Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Edi Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dari pihak swasta. (jpnn)