Menurut Gugi, tersangka A yang merupakan Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan seragam sekolah untuk nurid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota itu.
“Yang bersangkutan merupakan PPTK dalam pengadaan seragam tersebut. Dan tersangka langsung di tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh,” ucapnya.
Seperti diketahui penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Tiga tersangka masing-masing berinisial MR (laki-laki), ya (laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar.
“Kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam gratis itu ke Pengadilan.
Dengan begitu hingga kini Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis itu. (uus)
















