Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung melakukan pengeledahan hingga ditemukanlah 19 paket besar daun ganja yang berbentuk balok-balok dipres dilakban warna coklat.
“Sebanyak 19 paket besar kami sita. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 17 Kg. Pelaku berikut dengan barang buktinya langsung kami bawa ke Polda Sumbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”ujarnya.
Menurut Kombes Pol Nico, untuk pelaku merupan pengedar antar provinsi, pelaku membeli barang haram itu di Sumut. Rencananya, pelaku bakal menjual ganja itu ke beberapa daerah di Sumbar.
“Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 111 jo 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rgr)
















