BERITA UTAMA

Pengedar Kedapatan Bawa 17 Kg Ganja, Dibawa dari Sumut lalu Dijual di Sumbar

0
×

Pengedar Kedapatan Bawa 17 Kg Ganja, Dibawa dari Sumut lalu Dijual di Sumbar

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku RH yang kedapatan menyelundupkan 17 Kg ganja dari Sumut, ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Nar­koba (Ditresnarkoba) me­nangkap seorang penege­dar ganja yang memiliki jaringan lintas provinsi di Jalan Kurai Ekor Labuah Kelurahan Parit Antang, Kecamatan Aur Birugo Ti­go Baleh,  Kota Bukittinggi, pada Jumat (6/12).

Tak tanggung-tang­gung, dari penangapan pengedar berinisial RH itu, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 17 Kilogram yang dilakban war­na coklat. Diduga, RH mem­bawa ganja itu dari Panya­bungan, Kabupaten Man­dai­ling Natal, Provinsi Su­mut untuk diedarkan di wilayah Sumbar.

Direktur Reserse Nar­koba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terha­dap RH dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyelundupan ganja dalam jumlah besar dari Sumut ke Sumbar.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Kota Bukittinggi. Setelah beberapa hari di sana, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kota Bukittinggi,” kata Kombes Pol Nico, Senin (9/12).

Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung melakukan pengeledahan hingga ditemukanlah 19 paket besar daun ganja yang berbentuk ba­lok-balok dipres dilakban warna coklat.

“Sebanyak 19 paket besar kami sita. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 17 Kg. Pelaku berikut dengan barang buktinya langsung kami bawa ke Polda Sumbar untuk mempertanggung jawabkan per­bua­tanya,”ujarnya.

Menurut Kombes Pol Nico, untuk pelaku merupan pengedar antar pro­vinsi, pelaku membeli ba­rang haram itu di  Sumut. Rencananya, pelaku bakal menjual ganja itu ke beberapa daerah di Sumbar.

“Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 111 jo 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rgr)