PADANG, METRO – Keresahan para pedagang di Pasar Gaung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubeg, karena seringnya terjadi pencurian disana akhirnya terjawab. Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Begalung membekuk otak pelaku pencurian yang kerap beraksi di pasar tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Rival (39) ditangkap petugas saat tengah nongkrong bersama teman-temannya di sekitar los ikan di kawasan Pasar Gaung, Jumat (22/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Bahkan, pelaku yang memang dikenal sebagai preman disana, saat ditangkap sempat melawan petugas.
Pelaku meronta-ronta dan membantah tuduhan sebagai pencuri. Namun, petugas yang tidak percaya begitu saja dengan pengakuan, kemudian membawa pelaku ke kediamannya. Di dalam rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan berbagai macam barang hasil curiannya dari pasar.
Barang bukti yang ditemukan dengan rincian berupa 89 helai kaos dalam, 15 helai celana dalam, dan satu dus bohlam. Selain itu, petugas juga menyita satu helai sarung tangan dan pisau ketam raut kayu sebagai alat yang digunakan untuk mengupak kedai-kedai milik pedagang.
Setelah mengumpulkan dan menyita semua barang bukti, pelaku yang semula membatah tuduhan petugas, akhirnya mengakui perbuatannya. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk pengembangan kasus.
Kapolsek Lubuk Begalung mengatakan penangkapan terhadap pelaku, setelaj pihaknya menerima laporan dari pemilik kedai di Pasar Gaung, yang menjadi korban pencurian. Para korban resah, disebabkan seringnya kedai mereka dikupak maling dan membawa kabur barang dagangan milik pedagang.
“Jadi awalnya kita menerima laporan dari korban. Setelah itu kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kita mintai keterangan saksi-saksi yang berada di dalam pasar. Dari hasil pemeriksaan saksi, didapatkan informasi kalau saksi sempat melihat pelaku membawa kardus ke dalam rumahnya yang diduga berisi barang curian,” kata AKP Rico.
AKP Rico menjelaskan pihaknya kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku, hingga dipastikan pelaku Rival yang telah melakukan pencurian di dalam Pasar Gaung. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang nongkrong.
“Memang pelaku saat kita tangkap melawan dan membantah. Tapi kita lakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan berbagai barang hasil curiannya, termasuk alat yang digunakan untuk melalukan pencurian. Rencananya, hasil curian berupa celana dalam, kaos dalam dan bohlam itu akan dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang,” ungkap AKP Rico.
AKP Rico mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding kedai pedagang di lokasi itu menggunakan pisau ketam raut kayu. Selain itu, dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa kedai milik pedagang dan sudah sempat menikmati hasil dari pencurian tersebut.
“Sudah ada beberapa kedai yang dicuri. Kerugian korban pemilik kedai ditaksi mencapai Rp 5 juta. Kita masih kembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Terhasap pelaku akan kita jerat pasal 363 ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (r)