BERITA UTAMA

MK Terima 115 Gugatan Pilkada, 86 Perkara Bupati dan 29 Wali Kota

1
×

MK Terima 115 Gugatan Pilkada, 86 Perkara Bupati dan 29 Wali Kota

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI- Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mene­ri­ma secara total 115 gugatan permohonan per­se­lisihan atau sengketa Pilkada 2024. Per Ming­gu, (8/12), terdapat 86 permohonan per­kara pemilihan Bupati. Kemudian, ada 29 per­mo­honan perkara tingkat Wali Kota.

Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya. Kemudian, per­mo­honan perkara tingkat gubernur masih belum ada yang mendaftar.

Sementara itu, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan itu tertuang da­ lam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 157 ayat 5. Pasangan calon harus membawa dokumen bukti yang lengkap serta keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.

“Peserta pemilihan me­ngajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” dikutip dari website resmi JDIH KPU RI, Pasal 157 ayat 5.

Selain itu, dalam Pasal 157 ayat 8, MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada. Kemudian, pada Pasal 157 ayat 9, putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengi­kat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.

Sementara, KPU tingkat kabupaten/kota dan pro­vinsi harus menindaklanjuti apapun putusan MK terkait gugatan sengketa Pil­kada 2024. “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10. (*)