BERITA UTAMA

Lansia jadi Korban Perampokan, Korban Diancam dengan Senjata Api Mainan, Korban Alami Pemukulan, Bibir Pecah, Kepala Bengkak

0
×

Lansia jadi Korban Perampokan, Korban Diancam dengan Senjata Api Mainan, Korban Alami Pemukulan, Bibir Pecah, Kepala Bengkak

Sebarkan artikel ini
PELAKU PERAMPOKAN— Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berusia 65 tahun karena melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api mainan untuk mengancam korbannya, Jumat (6/12).

BUKITTINGGI, METRO-Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi ber­hasil menangkap pelaku peram­pokan bersenjata api di Toko Syukra, kawasan Aur Kuning, hanya dalam waktu kurang dari 2,5 jam setelah kejadian. Pelaku, berinisial Y (65), ditangkap di kawasan Simpang Panganak pada Jumat (6/12), pukul 15.58 WIB.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kur­nia­wati, mengonfirmasi k­e­berhasilan tersebut. “Benar terjadi perampokan di Aur Kuning dengan korban se­o­rang lansia. Alham­dulil­lah, pelaku bisa kita tang­kap dalam waktu kurang dari 2,5 jam,” ujarnya.

Perampokan terjadi pa­da pukul 12.38 WIB, saat korban Hj. Netti Murni (72) berada di toko seorang diri. Pelaku menggunakan sen­jata api mainan untuk me­ngancam korban dan me­maksa me­nyerahkan uang tunai. Saat kejadian, kar­yawan toko sedang me­laksanakan salat Jumat, se­hingga pelaku me­­man­faatkan situasi untuk me­lancarkan aksinya.

“Modusnya, pelaku men­datangi korban yang sendirian di toko dan me­lakukan kekerasan agar korban menyerahkan uang,” jelas Yessi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil rampasan serta senjata mainan yang digunakan pelaku.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami luka fisik, termasuk bibir pecah dan kepala bengkak akibat pukulan bertubi-tubi. “Saat ini, kondisi korban telah kami sarankan untuk berobat dan melakukan visum et repertum. Kami sedang menunggu hasil visum untuk melengkapi penyelidikan,” tambah Kapolresta.

Korban mengenali pelaku sebagai seseorang yang sebelumnya pernah meminjam uang darinya. Saat bertemu pelaku di ruang Sat Reskrim, korban mengungkapkan rasa trauma akibat tindakan kekerasan yang dialaminya. “Ibu dipukul, bibir ibu pe­cah, kepala ibu bengkak. Dia mencari uang di saku saya,” ungkap Netti.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk mendalami motif lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekera­san, yang ancamannya mencapai hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Proses hukum terha­dap pelaku masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Yessi.

Polisi mengimbau ma­syarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat situasi memungkinkan terjadinya tindak kejahatan,” tutup Kapolresta. (pry)