SOLOK, METRO–Polres Solok berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial R (46) di depan sebuah minimarket di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (5/12) sekitar pukul 16.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara satu tahun yang lalu.
“Kita telah mengamankan satu orang kurir berinisial R, yang juga seorang residivis kasus narkoba,” ujar Iptu Oon, Jumat (6/12).
Informasi awal mengenai aktivitas pelaku diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pengamatan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan oleh warga. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana sebelah kiri.
“Diduga, paket sabu ini akan dijual kepada seseorang di wilayah tersebut,” ungkap Iptu Oon.
Polisi menyita tiga paket sabu yang ditemukan pada pelaku sebagai barang bukti. Selain itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Saat ini, proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” tambahnya.
Polres Solok mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pemberantasan peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutup Iptu Oon. (vko)






